Sabtu, 22 Mei 2010

kaRya Q....

PERAN SERTA KEPOLISIAN DALAM MENYIKAPI PENYAKIT MASYARAKAT

BAGIAN I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum kepolisian lahir sejak manusia hidup dalam kelompok dan pemimipin kelompok tersebut mengeluarkan aturan-aturan (perintah atau larangan) untuk menjaga keamanan dan ketertiban kelompoknya.

Di Republik Indonesia mulai dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 ini ditentukan bahwa peraturan yang masih ada belum ada gantinya atau masih di anggap berlaku. Adapun peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian yang belum ada penggantinya dan di anggap dapat berlaku adalah ketentan-ketentuan yang dimuat dalam Staatsblad (Lembar Negara) tahun 1918 Nomor 125 dan tahun 1918 Nomor 126 yang tersebut di atas.

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI menentukan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bernaung di bawah Kementrian Dalam Negeri dan dengan keluarnya maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 diangkat R. S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara. Pada tahun 1946 keluar maklumat pemerintah Nomor 11/SD, yang mengatakan Kepolisian Negara dikeluarkan dari Kementrian Dalam Negeri dan ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri RI. Maklumat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1946 yang kemudian pada tanggal tersebut dijadikan Hari Kepolisian yang sekarang dikenal dengan Hari Bhayangkara.

B. Maksud Dan Tujuan

Selaku alat Negara penegak hukum memelihara serta meningkatakan tertib hukum dan bersama-sama dengan segenap kekuatan pertahanan keamanan Negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah Negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindangan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Identifikasi Masalah

Untuk membatasi permasalahan yang akan dibahas maka penulis mengidentifikasikan permasalahan sebagai berikut :

  1. Bagaimana menanggapi penyakit masyarakat pada saat ini ?

  2. Apa saja penyakit masyarakat yang sering timbul di Indonesia ?

  3. Sejauh mana pihak kepolisian menanggapinya ?

BAGIAN II

KERANGKA TEORI

A. Pengertian

Hukum kepolisian adalah suatu perangkat hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kepolisian. Dimana bila dilihat dari segi kata pokok kepolisian maka polisi dapat diartikan sebgai fungsi yang menyangkut tugas dan wewenang atau organ yang menyangkut organisasi dan administrasi.

Artinya dalam hukum kepolisian sebuah aturan dan wewenang atau hak akan sangat memiliki peran aktif dalam membantu kepolisian untuk melakukan tugas-tugasnya dan tindakan-tindakannya, dimana timbal balik kedua perangkat tersebut secara harfiah menghasilkan 2 (dua) pengertian arti hukum yang diantaranya :

1 Hukum kepolisian bersifat umum

2 Hukum kepolisian bersifat khusus

BAGIAN III

PEMBAHASAN MASALAH



1. Bagaimana menanggapi penyakit masyarakat pada saat ini ?

Penyakit masyarakat merupakan obyek studi dalam sosiologidan sudah terdapat rumusan-rumusan dari pakar tentang artinya. Menurut B. Simanjutak , S.H dalam bukunya “Patologi Sosial” merumuskan sebagi suatu gejala dimana tidak ada penyesuaian antara berbagai unsure dari suau keseluruhan sehingga dapat membahayakan kehidupan kelompok atau yang sangat merintang, pemuasan keinginan-keinginan fundamental dari anggota-anggota dengan akibatnya, bahwa pengikatan soSial salah sama sekali. Selanjutnya B. Simanjutak ,S.H menterjemahkan dari rumusan-rumusan Gilin-Gilin tentang patologi social sebagai terjadinya Meladjustment yang serius diantara berbagai unsure dalam keseluruhan konfigurasi kebudayaan sedemikian rupa sehingga kelangsungan hidu suatu kelompok social menghambat pemuasan kebutuhan asasi anggota kelompok yang mengakibatkan hancurnya ikatan social diantara mereka.

Penyakit masyarakat gejala yang membuat masyarakat seluruhnya atau sebagian tidak berfungsi sebagai wadah yang memberi kemungkinan kepada warganya mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya (sandang, pangan, apan dan kesehatan). Gejala yang demikian disebabkan oleh perbuatan sekelompok warga masyarakat secara berulang yang oleh masyarakat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Berbagai faktor yang menyebabkan warga masyarakat melakukan penyimpangan, yang berbuntut pada pelanggaran hukum atau gangguan kamtibmas. Yang sesungguhnya penyimpangan itu, diketahui dan disadari betul oleh warga masyarakat dan para aparat penjaga kamtibmas dan penegak hokum. Faktor lainnya pun sudah diketahui pasti para pemimpin negeri ini, sehingga kalau mereka bertindak benar dalam penanganannya penyimpangan itu bisa hilang.

Sebagai contoh faktor terpuruknya ekonomi ditambah faktor lingkungan pergaulan dan lingkungan keluarga yang longgar, disebut sebagai penyebab munculnya perilaku menyimpang warga masyarakat, seperti praktik prostitusi. Pemberantasannya makin sulit karena perangkat hukum yang ada tidak sempurna, atau masih menyisakan celah.

2. Apa saja penyakit masyarakat yag sering timbul di Indonesia ?

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam lampiran ketetapannya Nomor II/TAP/MPRS/1960 menyebutkan bahwa penyakit masyarakat adalah sebagai berikut :

  1. Pengemisan

  2. Pelacuran

  3. Perjudian

  4. Pemadatan, pemabukan

  5. Sejauh mana pihak kepolisian menanggapinya ?

Hal ini disadari oleh pembuat undang-undang, sehingga yang ditentukan sebagai tindakan kepolisian, dalam UU Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961 jo UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah “mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit masyarakat yang akan menjadi kejahatan dan pelanggaran. Dalam hal ini Kepolisian Negara bekerja dengan Departemen Kesejahteraan dan instansi-instansi lainnya yag bersangkutan”.

a. Pengemisan

Pengemis, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Dalam hukum pidana diartikan dengan “pengemis adalah meminta uang, barang atau nafkah kepada orang yang tidak mempunyai kewajiban untuk memberi dengan menimbulkan belas kasihan “. Adapun caranya pengemis untuk meminta-minta ialah dengan cara lisan, tulisan, dengan gerak tangan atau dengan mimik wajah.

Adapun yang diancam dengan pidana dalam pasal 504 KUHP ialah mengemis dimuka umum, termasuk dalam ruangan terbatas namun gerak-geriknya terlihat orang banyak.

Adapun alasan untuk mengemis pada umumnya adalah :

  • Tekanan ekonomi

  • Cacat fisik atau mental

  • Sifat pemalas

  • Pengaruh lingkungan.

Tindakan keploisian terhadap pengemis yang sudah dilakukan berupa razia-razia periodic dan memulangkannya ke kampung mereka masing-masing namun mereka selalu pulang kembali ke tempat operasinya kembali.

b. Pelacuran

“Tidak ada satu pun pasal dalan KUHP yang melarang orang menjadi pelacur. Yang dilarang adalah menjadi germo, sebagaimana diatur dalam Pasal 296, 2997, dan 509 KUHP,”, Yang melarang praktik prostitusi kebanyakan adalah peraturan daerah (perda). Yang hukumannya hanya pidana ringan yang tidak membuat jera pelanggar perda itu. Yang lebih parah lagi, dalam penanganan masalah pelacuran ini tidak ada kesinkronan antara instansi atau lembaga pemerintah. Belum lagi untuk kawasan tertentu, masyarakat dan aparat pemerintah setempat menganggap wajar, karena penyimpangan itu sudah berakar dan berurat sejak dulu di situ. “Polisi diminta menggerebek lokasi pelacuran, tapi di situ ada aparat instansi lain yang memberi bimbingan dan penyuluhan para pelacur. Apalagi warga dan rumahnya yang berbaur dengan kompleks pelacuran, kehidupan ekonominya juga bergantung pada praktik itu

Lacur, menurut kamus besar Indonesia adalah malang, celaka, gagal, sial, tidak jadi, uruk laku. Pelacur dalah perempuan yang melacur, sudel, wanita susila. Pelacuran atau prostitusi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas pelacur melayani konsumennya (lelaki hidung belang).

Peraturan Daerah khususnya Ibukota Jakarta tentang penanggulangan pelacuran menyatakan bahwa wanita tuna susila sebagai wanita yang mempunyai kebiasaan melakukan hubungan kelamin (intim) diluar pekawinan dengan imbalan jasa maupun tidak.

Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat menyatakan bahwa pelacuran adalah mereka yang bisa melakukan hubungan kelamin (intim) diluar perkawinan yang sah.

Ancaman pidana bagi pelacur tidak terdapat dalam KUHP, pasal 284 hanya mengancam pidana kepada wanita yang sudah kawin dan kepada wanita yang tidak bersuami yang bersenggama dengan pria yang terikat monogami serta dalam pasal 295 dan 296 KUHP ditnjukan kepada para germo.

Adapun tindakan kepolisian terhadap pelacuran sesuai dengan yang terdapat dalam UU Kepolisian terbatas pada pengawasan keamanan di lokasi pelacuran sekaligus menjadikannya tempat informasi tentang para buronan kriminal dan mengadakan razia-razia di tempat hiburan atau taman-taman bila terdapat gangguan keamanan atau peredaran obat-obatan terlarang, dan pelacur-pelacur yang dianggap perlu diserahkan kepada dinas sosial untuk rehabilitasi.

c. Perjudian

Main judi, menurut KUHP pasal 303 ayat (3) adalah setiap permainan yang memungkinkan akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau menungkinkan itu ditambah besar karena pemain lebih pandai atau mahir. Main judi juga meliputi segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau permainan itu, demikian pula segala peraturan lainnya. Karena main judi merupakan kegemaran yang dapat menjadi rasa ketagihan yang akhirnya dapat menghabiskan harta benda dan akhirnya mendorong untuk melakukan kejahatan. Maka KUHP melarangnya dengan ancaman pidana pasal 303 dan untuk perjudian ringan dalam pasal 542

Tindakan kepolisian terhadap perjudian bersifat relatif, menangkap para pelakunya untuk di ajukan kepengadilan.

d. Pemadatan, pemabukan

Istilah pemadatan dalam ketetapan MPRS dan dalam UU pokok kepolisian ini terkenal dengan sebutan” penyalahgunaan Narkotika”. Narkotika atau obat bius(Yunani: narkotiko, dari kata narke= tidak berasa) adalah nama kumpulan dari sejumlah obat-obatan yang berasal dari 3 macam tumbuh-tumbuhan. Ialah : papever, koka dan ganja.

Dalam usaha pencegahan penyalahgunaan berdasarkan itruksi presiden kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara dibentuk badan koordinasi pelaksanaan Intruksi presiden (BAKOLAK- INPRES) yang mempunyai sub-team narkotika yang terdiri dari kepolisian RI, dan departemen keuangan (Bea-Cukai), kesehatan (Farmasi), kehakiman (Imigrasi), perhubungan (perhubungan laut), dalam negri, penerangan, pendidikan, kebudayaan dan social.

Kepolisian mempunyai satuan-satuan untuk masalah narkotika, ialah di markas besar : Direktorat Reserse Narkotika ; di markas kepolisian daerah , Bagian Reserse Narkotika dan kepolisian daerah metropolitan Jakarta , satuan Reserse Narkotika.

Tindakan kepolisian terhadap pelanggar UU bersifat refresif untuk diajukan ke pengadilan. Adapun terhadap penyalahgunaan sifatnya rehabilitatif oleh bagian Bimbingan Anak, Pelajar, Remaja, Mahasiswa, dan Pemuda.

BAGIAN IV

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Penyakit masyarakat pada umumnya dapat dicegah jika kalau masyarakat itu sadar, karena dengan kesadaran dari dalam diri sendirilah penyakit mesyarakat itu dapat musnah. pihak kepolisiaan hanya dapat membantu mencegahnya dengan cara yang dapat dittempuh seperti, merazia atau yang lainnya jadi kesimpulannya penyakit masyarakat ini dapat diberantas oleh kesadaran masyarakat itu sendiri untuk tidak berbuat yang menyebabkan atau merugikan dirinya sendiri ataupun dalam masyarakatnya.

Kerja polisi yang tidak konsisten juga menambah keberanian warga untuk tetap berperilaku menyimpang. Misalnya, dalam merazia VCD bajakan. Bahkan, ada kecenderungan polisi membiarkan perilaku penyimpangan warga, selama tidak timbul pelanggaran hukum lainnya.

B. Saran

Sebagai saran, peraturan-peraturan yang menjerat sipelaku agar tidak mengulangginya lagi yaitu dengan cara mempertegas peraturan-perturan pemerintah supaya para pelaku tidak mau menggulangginya lagi dikemudian hari.

Identifikasi dan faktor penyebab gangguan kamtibmas dan penegakan hukum sudah jelas. Kini terserah masyarakat dan polisi itu sendiri, mau terus melestarikan penyimpangan perilakunya atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar